Memahami Tentang ASN Pengertian ASN, Asas, Jenis, Kode Etik Serta Hak dan Kewajiban ASN

 Memahami Tentang ASN Pengertian ASN, Asas, Jenis, Kode Etik Serta Hak dan Kewajiban ASN - Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN adalah bagian dari unsur aparatur negara. Karena ini merupakan bagian dari unsur aparatur, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan ASN diatur oleh peraturan dan perundang-udnangan negara. 

Salah satu undang-undang yang saat ini masih terus ditunggu kejelasannya oleh para ASN adalah undang-undang ASN yang terus direvisi dan revisi tapi belum juga diberlaukan. Konon katanya, jika undang-undang ASN ini diberlakukan, maka seluruh ASN baik PNS maupun non PNS kesejahteraannya akan terangkat. 

Oke, saat ini kita tidak akan membahas tentang undang-udang tersebut, tapi mari kita untuk memahami apa itu ASN. Dengan mengerti tentang ASN maka sebagai aparatur negara akan lebih menjiwai pekerjaannya. Ketika memilih sebagai ASN, pekerjaan bukan hanya sebatas pekerjaan tapi sebagai bentuk pengabdian pada sebuah bangsa. Mari kita memahami ASN secara umum terlebih dahulu.

A. ASN Secara Umum

Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, mempunyai peran yang amat penting dalam rangka menciptakan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945. 

Kesemuanya itu dalam rangka mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkemampuan pelaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebelum menjelaskan pengertian tentang Pegawai Negeri Sipil maka perlu dijelaskan tentang pengertian Manajemen Aparatur Sipil Negara . 

Manajemen Aparatur Sipil Negara dalam buku ini adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara, dibentuklah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 47 BKN  memiliki fungsi:

a. pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN;
b. penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknisformasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat,pensiun; dan
c. penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi
Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN.

Adapun BKN bertugas:
a. mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN;
b. membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah;
c. membina Jabatan Fungsional di bidang kepegawaian;
d. mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif;
e. menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN;
f. menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan
g. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.
Selanjutnya untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil di Daerah maka dibentuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang merupakan perangkat Daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah (Pasal 34 A UU Nomor 43 Tahun 1999), yang kemudian diatur dalam peraturan pelaksanaan yaitu
Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Keputusan Presiden tersebut diamanatkan kepada seluruh Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membentuk Badan Kepegawaian Daerah.


B. Pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN)

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan  perundangundangan. 

Selanjutnya yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
C. Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Serta Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara
1. Manajemen ASN berdasarkan pada asas:
a. kepastian hukum;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterpaduan;
e. delegasi;
f. netralitas;
g. akuntabilitas;
h. efektif dan efisien;
i. keterbukaan;
j. nondiskriminatif;
k. persatuan dan kesatuan;
l. keadilan dan kesetaraan; dan
m. kesejahteraan.

2. Prinsip ASN sebagai profesi berlandaskan
a. nilai dasar;
b. kode etik dan kode perilaku;
c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. kualifikasi akademik;
f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
g. profesionalitas jabatan.

3. Nilai dasar ASN
a. memegang teguh ideologi Pancasila;
b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier

4. Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:
a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak
lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN

D. Jenis, Status, Dan Kedudukan
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Sedangkan Status PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan Status PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Sedangkan Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, dan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

E. Fungsi, Tugas Dan Peran
Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan Pegawai ASN bertugas: 
1. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

F. Hak dan Kewajiban PNS
1. Hak Pegawai ASN
Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan akuntabel, maka setiap Pegawai Negeri Sipil diberikan hak sebagai berikut:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.

Selain hak sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkan pasal 70 UU ASN disebutkan bahwa Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 UU ASN Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. bantuan hukum.
Sedangkan Pegawai PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Adapun Yang dimaksud dengan “gaji” adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Tunjangan kemahalandibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Yang dimaksud dengan cuti Pegawai Negeri Sipil adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangkawaktu tertentu dan dikeluarkan/diberikan oleh pejabat yang berwenang seperti Pimpinan Kementerian Negara / Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden
Cuti PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976,
terdiri dari :
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti bersalin;
e. cuti karena alasan penting;
f. cuti di luar tanggungan negara.

a. Cuti Tahunan
Persyaratan Pegawai Negeri Sipil untuk mendapat cuti tahunan adalah apabila yang bersangkutan telah bekerja secara terus-menerus selama satu (1) tahun, maka PNS berhak mendapatkan cuti tahunan. Cuti tahunan bagi PNS adalah selama duabelas (12) hari kerja. Pemberian cuti tahunan dapat diberikan tambahan paling lama empat belas (14) hari kerja apabila pegawai yang bersangkutan tinggal atau cuti tersebut  dijalankan di tempat yang sulit transportasinya.

b. Cuti Besar
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang kurangnya selama enam (6) tahun berturut-turut maka yang bersangkutan berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya adalah 3 (tiga) bulan. PNS yang menjalani cuti besar masih berhak mendapatkan cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.

c. Cuti Sakit
1) Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama satu (1) atau dua (2) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan yang bersangkutan harus memberitahukan kepada atasan yang bersangkutan;
2) Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari dua (2) sampai dengan empatbelas (14) hari berhak atas cuti dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter.
3) Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari empat bElas (14) hari kerja berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Cuti sakit ini dapat diberikan paling lama satu (1) tahun dan apabila belum sembuh, maka cuti sakit dapat ditambah selama enam (6) bulan; apabila penambahan cuti untuk enam (6) bulan, maka PNS yang bersangkutan harus diuji kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Apabila dari hasil pengujian ini ternyata penyakitnya belum sembuh, maka PNS bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan mendapat uang tunggu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


d. Cuti bersalin
Kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan hak mendapatkan cuti bersalin untuk anak pertama dan kedua. Sedangkan untuk persalinan anak ketiga dan seterusnya diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti
bersalin diberikan selama satu (1) bulan sebelum dan dua (2) bulan setelah persalinan.

e. Cuti karena Alasan Penting
Cuti karena alasan penting dapat diberikan apabila. Salah seorang anggota keluarga (ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) mengalami sakit keras atau meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya tersebut.
a. Melangsungkan perkawinan yang pertama;
b. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting. Lama cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat yang berwenang yaitu paling lama dua (2) bulan.

f. Cuti di luar Tanggungan Negara
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya lima (5) tahun secara terus-menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu (1) tahun apabila ada alasanalasan yang penting untuk memperpanjangnya. Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada  pejabat yang berwenang disertai alasan-alasannya. Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan harus melepaskan jabatannya. Masa menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.
g. Memperoleh perawatan bagi yang terti mpa sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
h. Memperolah tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga;
i. Memperoleh uang duka bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil yang tewas;
j. Memperoleh pensiun bagi PNS yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan;
k. Menjadi peserta TASPEN;
l. Menjadi peserta BPJS.
2. Kewajiban Pegawai ASN
Pegawai ASN wajib:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penjelasan tentang ASN meliputi pengertian ASN, asas, jenis, kode etik serta hak dan kewajiban ASN ini merupakan pengetahuan yang wajib diketahui oleh para ASN baik PNS maupun non PNS. Dengan memahami ini, maka anda akan semakin sadar bahwa anda adalah sosok yang mulia.
LihatTutupKomentar