Permenpan RB No 22 TAHUN2017 (Tentang) Nilai AMBANG BATAS TES Kompetensi Dasar Seleksi CPNS [Tahun] 2017 |
Berdasarkan pasal 1 Permenpan RB No 22 [Tahun] 2017 (Tentang) Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS [Tahun] 2017 dinyatakan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya pasal 2 Permenpan RB No 22 [Tahun] 2017 menyatakan bahwa Seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2017 meliputi: a. tes karateristik pribadi; b. tes intelegensia umum; & c. tes wawasan kebangsaan.
Berdasarkan pasal 3 Permenpan RB No 22 [Tahun] 2017 (Tentang) Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS [Tahun] 2017 dinyatakan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; &
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Menurut pasal 4 PermenpanRB No 22 [Tahun] 2017 dinyatakan
1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi:
a. cumlaude/dengan pujian;
b. penyandang disabilitas;
c. putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim;
2) Hasil seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pemeringkatan/rangking.
Link Download PermenpanRB No 22 [Tahun] 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) [Tahun] 2017 (KLIKDISNI)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
===================================================