Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, kembali menerbitkan aturan terkait Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan menerbitkan Permenpan RB Nomor 41 [Tahun] 2018 (Tentang) Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan terbitnya Permenpan ini maka Permenpan RB Nomor 25 tahun 2016 & Permenpan RB Nomor 18 tahun 2017 dicabut & dinyatakan tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Pasal 3 Permenpan RB Nomor 41 [Tahun] 2018 (Tentang) Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan tugas jabatan, kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi, serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Menurut Pasal 5 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan oleh Menteri, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Nomenklatur Jabatan pelaksana harus digunakan sebagai acuan bagi setiap Instansi Pemerintah untuk:
a. penyusunan & penetapan kebutuhan;
b. penentuan pangkat & jabatan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penilaian kinerja;
f. penggajian & tunjangan; dan
g. pemberhentian.
Terkait Usulan Penetapan Nomenklatur Jabatan, Pasal 6 Permenpan RB Nomor 41 [Tahun] 2018 menyatakan bahwa: 1) Dalam hal kebutuhan organisasi, Instansi Teknis dapat mengusulkan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga & Pemerintah Daerah. 2) Usulan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana meliputi: (a) perubahan/penyempurnaan nomenklatur jabatan pelaksana; (b) Nomenklatur jabatan pelaksana baru. 3) Usulan penetapan nomenklatur jabatan pelaksana disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri. 4) Usulan paling sedikit memuat: (a) Klasifikasi jabatan, (b) Nomenklatur jabatan; (c) Tugas Jabatan; (d) Uraian tugas jabatan; (e) Syarat jabatan; (f) Hasil kerja/output jabatan; (g) Kualifikasi pendidikan dan/atau profesi; (h) Kompetensi manajerial, teknis & sosial kultural; (i) Kedudukan jabatan/peta jabatan; & (j) Kelas jabatan bagi nomenklatur jabatan yang sudah memiliki kelas jabatan. 5) Usulan disertai dengan peta jabatan, analisis jabatan, & analisis beban kerja. 6) Usulan Nomenklatur Jabatan Pelaksana selanjutnya ditetapkan oleh Menteri. 7) Penetapan Instansi Teknis didasarkan pengelompokkan jabatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Instansi Teknis masing-masing berdasarkan urusan pemerintahan. 8) Penetapan Instansi Teknis dan tugas pembinaannya ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarkan Ketentuan Peralihan yang tercantum dalam Pasal 7 Permenpan RB Nomor 41 [Tahun] 2018, dinyatakan bahwa sekalipun Permenpan RB Nomor 25 tahun 2016 & Permenpan RB Nomor 18 tahun 2017 dicabut. Namun, Semua kelas jabatan dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 878), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum ada perubahan kelas jabatan & nomenklatur jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan menteri ini.
Selengkapnya silahkan baca & download Permenpan RB Nomor 41 [Tahun] 2018 (Tentang) Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Link [Download] Permenpan RB No 41 [Tahun] 2018 ----DISINI----
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 41 [Tahun] 2018 (Tentang) Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat, terima kasih.