Arti Kata Riba, Ke Ribaan, Di Ribaan, dan Keharibaan
Kata riba dalam bahasa Indonesia ada dua kata. Bisa dicek di Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa halaman 1173 (Kamus Edisi Keempat). Kata riba yang pertama ialah kelas kata verba (kata kerja) yang artinya pangku. Kata riba yang kedua ialah serapan dari bahasa Arab, termasuk dalam kelas kata nomina (kata benda). Kata riba yang kedua ini bersinonim dengan rente.
Kata riba yang berarti pangku atau pangkuan biasa digunakan untuk kabar sedih dan lagu mengheningkan cipta. Dalam lagu Mengheningkan Cipta ada syair yang berbunyi:
Nan gugur bakir balig cukup akal
Di ribaan bendera
Bela nusa bangsa
Jadi, penulisan yang benar ialah di ribaan bukan diribaan apalagi diri baan atau diri bahan. Jauh ya.
Penulisan di ribaan harus dipisah alasannya ialah ribaan merupakan kata tempat. Perubahan makna dan kelas kata dari kata riba. Riba awalnya merupakan kata kerja (verba) tetapi alasannya ialah menerima imbuhan (akhiran) –an maka menjadi kata benda. Jadi, kata ribaan merupakan tempat, yaitu pangkuan tempat orang dipangku.
Selain bentuk turunan ribaan, dalam KBBI kata riba juga sanggup dilekati imbuhan (awaln/prefiks) me- menjadi kata meriba. Arti meriba adalah memangku.
Contoh kalimat:
Mereka berjaga-jaga siang dan malam berganti-ganti meriba putra baginda itu.
Dilihat dari pola kalimat yang terdapat pada KBBI, kata riba ini termasuk dalam kata klasik. Jadi, kata ini merupakan kata yang digunakan pada masa lampau.
Kata lain yang seolah-olah dengan ribaan adalah haribaan. Kata haribaan merupakan kata yang sering digunakan untuk mengatakan kesyahduan. Misalnya:
“Semog diterima di haribaan Tuhan”
Kata haribaan merujuk juga pada kata ribaan dan mempunyai makna pangkuan.
Kata Riba yang kedua yang diserap dari bahasa Arab mempunyai arti yang jauh berbeda. Kata riba sama dengan bunga uang, rente, dan uang beranak. Riba merupakan salah satu laras agama Islam, lebih tepatnya aturan islam yang dilarang.
Dalam laras keagamaan (Islam) riba ialah penambahan uang dengan alasan transaksi atau peminjaman uang. Misalnya seseorang, Si A meminjam uang 100.000 kepada Si B. Kemudian pada waktu mengembalikan, Si A diwajibkan oleh Si B mengembalikan sebesar 110.000. Jadi, penambahan uang tersebut disebut riba.
Kata riba merupakan kata sensitif, alasannya ialah dihukumi haram oleh sebagian ulama. Sementara yang lain, menganggap bahwa bungan bank yang kecil dan tidak bertujuan untuk mengambil laba (hanya untuk) operasional tidak termasuk riba.
[saya perlu tuliskan disclaimer berkaitan aturan riba. Saya bukan mahir agama Islam. Maka, pernyataan aku tidak sanggup dijadikan dasar pengambilan keputusan apapun]
Lalu bagaimana cara membedakan arti kata riba? Mana yang arti pangkuan dan mana yang arti bunga bank atau uang beranak. Caranya ialah dengan cara memahami konteks kalimatnya.
Contoh:
Dia menolak riba sehingga lebih menentukan menjual barangnya sebagai modal.
Kalimat di atas mengandung kata riba. Kata riba tersebut berkaitan dengan modal berarti berkaitan dengan uang. Maka, makna kata riba pada kalimat tersebut mempunyai makna uang pelengkap bila mengambil atau meminjam uang.
Dia sudah kembali ke ribaan sang kuasa.
Yang dimaksud dengan ribaan pada kalimat di atas ialah pangkuan. Maksudnya kembali ialah meninggal. Orang yang meningal niscaya kembali ke pangkuan (sisi) tuhan.
Demikian klarifikasi mengenai kata riba yang mempunyai dua arti yang berbeda. Berdasarkan klarifikasi ini, terang bahwa riba belum tentu haram, alasannya ialah riba ada kalanya mempunyai makna pangkuan. Mana mungkin pangkuan haram. Mungkin saja sih bersama-sama bila yang dimaksud pangkuan ialah kopi pangku yang sempat marak di beberapa wilayah di Jember. Hehehe.