Program Jamsostek ialah asuransi bagi tenaga kerja yag akan memperlihatkan hak berujud derma tunai ataupun pelayanan kesehatan. Program Jamsostek akan mengkover kebutuhan dasar setiap pesertanya dari resiko sosial ekonomi contohnya terjadinya kecelakaan, menderita sakit, hamil, dll dengan premi yang murah baik bagi perusahaan ataupun pekerja. Perusahaan yang mempunyai pekerja setidaknya 10 orang atau membayar upah minimal Rp. 1 juta setiap bulannya maka harus mengikutsertakan pekerjanya dalam asuransi Jamsostek. Cara daftar asuransi Jamsostek bagi perusahaan, perorangan atau pekerja konstruksi pada prinsipnya hampir sama.
1. Cara daftar asuransi Jamsostek bagi perusahaan
Pihak perusahaan mendaftar untuk pekerjanya di kantor cabang Jamsostek terdekat. Pertama dengan melengkapi form Jamsostek 1. Kemudian
Melengkapi form Jamsostek 1a yang berisi data-data pekerja. Berikutnya melengkapi form Jamsostek 2a mengenai jumlah premi tenaga kerja. Disertakan juga fotokopi KTP dan KK dari tiap-tiap penerima dan 1 lembar pasfoto warna ukuran 2 x 3 baik pekerja, suami/istri serta anak-anak. Setelah semua beres dan lengkap pihak Jamsostek akan memperlihatkan detil waktu pembayaran premi serta data rekening bank. Pihak perusahaan lalu melunasi pembayaran premi tenaga kerja pertama kali. Keanggotaan Jamsostek dihitung mulai bulan ibarat pada form Jamsostek 1 dan premi sudah dilunasi.
2. Cara daftar asuransi Jamsostek bagi perorangan
Bagi masyarakat yang bekerja secara berdikari sanggup juga mendaftar sebagai penerima Jamsostek dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi KTP 2 lembar, fotokopi KK 2 lembar, fotokopi NPWP (jika punya) 1 lembar dan pasfoto warna ukuran 2x3 2 lembar baik untuk diri, istri/suami dan anak-anak. Berikutnya melengkapi form registrasi di kantor cabang Jamsostek terdekat. Membayar premi pertama kali pada bank yang ditunjuk. Untuk pembayaran premi bulanan paling lambat ialah tanggal 15. Boleh juga dibayarkan sekaligus untuk 3 bulan ke depan.
3. Cara daftar asuransi Jamsostek bagi pekerja konstruksi
Tiap-tiap kontraktor ataupun sub kontraktor yang mengerjakan proyek konstruksi diwajibkan mengikutkan seluruh pekerja mereka baik tenaga borongan, harian atau musiman pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayarkan seluruhnya oleh pihak kontraktor yang mempekerjakan mereka. Prosedurnya, kontraktor melengkapi form registrasi keanggotaan Jasa Konstruksi yang sanggup diperoleh di kantor Jamsostek terdekat paling lambat seminggu menjelang pekerjaan konstruksi dimulai. Form tadi juga dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP). Untuk pekerja harian, borongan yang bekerja kurang dari 3 bulan harus didaftarkan pada kegiatan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sementara pekerja dengan usang kerja lebih dari 3 bulan harus didaftarkan pada semua kegiatan jaminan sosial tenaga kerja Jamsostek.