Cara Cek Sk Sertifikasi Guru Atau Sk Dukungan Profesi Guru

Di tahun 2019 kemarin Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 6 triliun Rupiah sudah cair. Terlebih dulu Surat Keputusan (SK) penerimaan Tunjangan Profesi Guru atau SK sertifikasi guru sudah dikeluarkan Kemendikbud. Itu artinya para guru dalam waktu bersahabat akan memperoleh dana pemberian Profesi Guru yang akan diterima sebanyak 4 kali setiap 3 bulan sekali.
 penerimaan Tunjangan Profesi Guru atau SK sertifikasi guru sudah dikeluarkan Kemendikbud Cara Cek SK Sertifikasi Guru atau SK Tunjangan Profesi Guru

Namun dana ini akan terhambat diperoleh kalau SK Sertifikasi Guru mereka belum diterbitkan. Untuk itu para guru harus tahu cara cek SK Sertifikasi Guru mereka memang sudah keluar atau belum. Berikut tata cara pengecekannya :

1. Akses website Lapor Tunjangan Dikdas dengan membuka alamat link-link berikut ini:

http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/

2. Sesudah itu akan terbuka halaman log-in yang sanggup dilakukan dengan menginputkan nomer NUPTK dan password. Password berupa tanggal lahir memakai format penulisan YYYYMMHH. Misalnya : 11 September 1973 maka input ke kolom password yaitu 19730911.

3. Berikutnya isikan kombinasi abjad dan angka sebagai kode konfirmasi atau kode captcha yang berada di bawah kolom password. Cek bahwa kode yang diisikan sudah betul.

4. Bila berhasil masuk selanjutnya akan disuguhkan data diri, data NUPTK dan laporan pemberian guru dimana satu diantara yaitu pemberian fungsional.

5. Ada juga nomor dan tanggal SK pemberian akan disertakan pada data diri sekaligus juga bank penyalur pemberian dengan nomer rekeningnya sekalian.

6. Sementara kalau tidak tertampil SK sertifikasi guru maka website akan menampilkan data : dData Individu berdasarkan DAPODIKS, status NUPTK di Database NUPTK, Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik, Rombongan Belajar (Rombel), pemberian profesi dan catatan masalah.

Penerima pemberian ini disyaratkan guru yang memiliki jam mengajar setidaknya 24 jam setiap minggunya sekaligus tak sedang menduduki jabatan struktural. Untuk guru yang sudah lulus sertifikasi akan mendapatkan pemberian sejumlah honor pokok. Sementara bagi guru non PNS yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebanyak Rp.300 ribu. Untuk para guru yang mengajar di wilayah terpencil dan wilayah khusus akan memperoleh ekstra pemberian sebesar Rp.1,5 juta.

LihatTutupKomentar