Tenaga kerja di Indonesia dilindungi dengan sejumlah undang-undang yang mengaturnya. Salah satu diantaranya ialah yang mengatur perihal Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan keluarnya Undang-Undang No. 3 Tahun 1992. Sebagai perangkat teknis untuk melakukan undang-undang tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yaitu PP No. 14 Tahun 1993. Maka lahirlah PT Jamsostek yang membawahi dan mengatur segala hal yang berkaitan dengan jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia.
Jamsostek memperlihatkan layanan yang berkaitan dengan jaminan sosial yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (saat ini telah diambil alih oleh BPJS Kesehatan). Besaran premi yang harus dibayarkan untuk masing-masing jaminan itu berbeda-beda. Untuk JHT besaran premi yang disyaratkan ialah sebesar 5,70 % yang mana 3,70 % dibayarkan oleh pemberi kerja sedangkan sisanya yang 2 % ditanggung oleh peserta.
Jaminan Hari Tua sanggup diambil jikalau akseptor telah memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. Syarat klaim Jamsostek untuk JHT yaitu jikalau akseptor (pekerja) mencapai usia 55 tahun, terkena PHK, meninggalkan wilayah Indonesia secara permanen, menderita cacat tetap sebab kecelakaan kerja dan meninggal. Sejumlah berkas yang harus disediakan yaitu :
- Form Permintaan Pembayaran JHT yang sudah diisi lengkap dan benar.
- Kartu Peserta Jamsostek.
- KTP orisinil dan fotokopi.
- Kartu Keluarga yang orisinil dan fotokopi.
- Surat Keterangan PHK dari Perusahaan berikut fotokopinya.
- Buku tabungan dan fotokopinya.
Syarat klaim Jamsostek untuk JHT yang lain yang harus dipenuhi yakni keanggotaan Jamsostek setidaknya 5 tahun dengan masa tunggu satu bulan. Contohnya Anda terdaftar sebagai akseptor Jamsostek pada Januari 2008 dan di-PHK atau berhenti kerja pada Januari 2010, untuk itu Anda mesti menunggu dulu sampai Februari tahun 2019 untuk Anda sanggup mengajukan klaim Jaminan Hari Tua. Bila akseptor meninggal dunia dan jago warisnya bermaksud mengajukan klaim Jamsostek maka ada syarat pendukung yang harus disertakan yaitu : Surat keterangan Kematian dari instansi berwenang, Surat Nikah/Talak beserta fotokopiannya dan Surat Keterangan Ahli Waris. Jaminan Hari Tua dibayarkan setelah melebihi masa tunggu selama 6 bulan dihitung sejak akseptor berhenti bekerja.
Syarat klaim Jamsostek untuk JHT jikalau akseptor meninggalkan Indonesia secara permanen yaitu dengan membawa : Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, fotokopi Paspor dan fotokopi VISA. Dan paling usang dalam waktu 30 hari, klaim Jaminan Hari Tua yang diajukan akseptor akan dibayarkan oleh Jamsostek.