Tata Cara Registrasi Asuransi Bpjs

Pemerintah beberapa dikala kemudian meluncurkan sebuah kegiatan dengan nama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN ini menjadi semacam payung bagi setiap masyarakat ketika mereka sakit. Pada dikala menderita sakit sering biaya yang harus dikeluarkan begitu besarnya sehingga sebagian dari mereka tak berpengaruh membayarnya, untuk itulah lahir JKN. JKN dalam pelaksanaannya ditangani oleh sebuah tubuh yang dinamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Jaminan Kesehatan Nasional dalam bentuk asuransi BPJS ialah tanggung-jawab pemerintah untuk menyediakan proteksi keuangan kepada warganya agar tak menjadi miskin dikala menderita sakit.
 Pemerintah beberapa dikala kemudian meluncurkan sebuah kegiatan dengan nama Jaminan Kesehatan Na Tata Cara Pendaftaran Asuransi BPJS

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, pada 1 Januari 2019 yang akan tiba seluruh rakyat Indonesia sudah menjadi peserta asuransi BPJS Kesehatan ini. Ada banyak manfaat kalau seseorang menjadi peserta asuransi BPJS Kesehatan ini antara lain ialah : (1) Akan memperoleh layanan kesehatan tingkat pertama diantaranya : pemeriksaan, pengobatan ataupun konsultasi medis, pelayanan obat, transfusi darah dan rawat inap tingkat pertama. (2) Rujukan tingkat lanjut yaitu rawat jalan dan rawat inap.

Setiap warga negara Indonesia maupun warga negara gila yang bekerja di Indonesia setidaknya dalam 6 bulan dapat ikut dalam kepesertaan asuransi BPJS Kesehatan ini. Termasuk di sini ialah para masyarakat miskin peserta proteksi iuran jaminan kesehatan dari pemerintah. Untuk yang ini premi asuransi BPJS dibayarkan oleh negara. Sedangkan bagi PNS, TNI, POLRI, pejabat negara, dan karyawan pemerintah di luar PNS besarnya premi yang harus dibayarkan ialah 5 % dari honor per bulannya ( 3 % ditanggung pemberi kerja dan 2 % ditanggung peserta).

Untuk pekerja swasta premi ditentukan sebanyak 4,5 % dari honor tiap bulan dimana 4 % ditanggung perusahaan dan yang 0,5 % ditanggung peserta. Sedangkan untuk perseorangan ditetapkan premi per bulan yang harus dibayarkan ialah sebagai berikut :

- Sejumlah Rp.25.500 / orang / bulan dengan akomodasi rawat inap di Kelas III.

- Sejumlah Rp.42.500 / orang / bulan dengan akomodasi rawat inap di Kelas II.

- Sejumlah Rp.59.500 / orang / bulan dengan akomodasi rawat inap di Kelas I.

Cara registrasi asuransi BPJS Kesehatan untuk peserta yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta ASKES dan Jamsostek ialah otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ini. Sedangkan untuk perorangan dapat dengan mendatangi kantor BPJS setempat dan membawa sejumlah persyaratan yang diperlukan yaitu fotocopy KTP, fotocopy KK dan pasfoto berwarna dengan ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. Bisa juga mendaftar via online dengan mengakses website BPJS Kesehatan di alamat http://bpjs-kesehatan.go.id. Di sana ada hidangan untuk registrasi peserta. Cukup dengan mengisi formulir yang diberikan untuk kemudian dicetak. Diberikan pula nomer virtual account untuk dicetak dan dipakai sebagai sarana membayar premi pertama di bank yang ditunjuk. Nantinya kartu BPJS dapat diambil di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

LihatTutupKomentar